Selasa, 19 April 2011

PENGATURAN TRANSMISI RADIO UNTUK KEGUNAAN UMUM

Radio Bulgaria DX Program 14 January-Transmisi radio di
seluruh dunia diatur. Sebagian besar negara memberi kuasa
organisasi-organisasi berbeda yang menentukan peraturan dalam lingkup
tersebut. International Communication Union (ITU) merupakan institusi
internasional utama, ada juga European Broadcasting Union (EBU), High
Frequency Coordinatinn Conference (HFCC), Digital Radio Mondiale
(DRM), dsb. ITU serta organisasi lainnya menentukan jarak band berbeda
untuk digunakan dalam aktivitas berbeda. Misalnya apa yang dinamakan
stasiun Radio Utility digunakan sebagai navigasi oleh militer dan
kegunaan lain menggunakan band khusus. Radio Amatir menggunakan band
berbeda seperti 40, 20, 10 meter band. Stasiun penyiaran seperti BBC
dan Radio Bulgaria menggunakan band serta frekuensi tertentu.
Siaran-siarannya disiarkan di long wave, medium wave, dan shortwave.
Sistem lain seperti Digital Radio Mondiale (DRM) dan Digital Audio
Broadcasting (DAB), XM, Sirius dan Worldspace juga digunakan.
Stasiun-stasiun siaran itu juga mematuhi peraturan terkait lokasi
geografis pemancar mereka. ITU membagi dunia kedalam 3 wilayah-wilayah
1 meliputi Eropa, Afrika, Russia Timur dan bekas Republik Uni Soviet
di Asia Tengah. Wilayah 2 meliputi seluruh bagian Amerika dan bagian
timur laut Samudera Pasifik. Bagian lain Asia dan Samudera Pasifik
juga Australia dan New Zealand berada dalam wilayah 3. Long wave hanya
digunakan di wilayah 1. Frekuensi medium wave di wilayah 2 dibagi per
10 Khz, sementara di 2 wilayah lainnya dibagi per 9 Khz. Akibat
kondisi atmosfir di zona tropis, 3 band shortwave digunakan-60, 19,
120 meter. Tentu saja banyak juga  peraturan lain terkait radio.

Sumber: http://bnr.bg 
Translated and posted with the permission of Radio Bulgaria.[hind]

Tidak ada komentar: