besar bagi Iran di berbagai bidang. Revolusi Islam tidak hanya
menggulingkan pemerintahan diktator rezim Pahlevi, bahkan mempengaruhi
transformasi regional dan internasional.Tidak diragukan lagi, negara
Republik Islam adalah buah manis revolusi Iran.
Seiring tuntutan masyarakat Iran yang menginginkan berdirinya pemerintahan
Islam di Iran, Imam Khameini pasca kemenangan revolusi Islam menyerukan
referendum untuk menentukan sistem pemerintahan negara ini. Hasil
referendum menunjukan bahwa 98,2 persen warga Iran yang memiliki hak
pilih memilih Republik Islam sebagai sistem pemerintahan Iran. Dengan
demikian, 1 April 1979 diperingati sebagai hari Republik Islam Iran.
Lalu, bagaimana Republik Islam Iran menjadi sebuah sistem pemerintahan
? Bagaimana pula strukturnya dan apa karakteristiknya?
Republik Islam memiliki dua prinsip yaitu Republik dan Keislaman sebagai
pondasi negara yang terbentuk melalui partisipasi langsung rakyat Iran.
Dengan demikian, yang membedakan antara sistem pemerintahan Iran dan
sistem lainnya adalah tidak adanya pemisahan antara agama dan politik.
Pemerintahan Republik Islam berpijak pada keyakinan religius dan
nilai-nilai spiritual yang memenuhi kebutuhan material dan spiritual
masyarakat Iran secara seimbang.
Dalam Undang-undang Dasar Republik Islam Iran mengenai pemerintahan
disebutkan, “Pemerintahan dalam pandangan Islam tidak berangkat dari
masalah kelas atau hegemoni individu maupun kelompok tertentu. Namun,
bersumber dari cita-cita politik harmonis dan setara yang diberikan
kepada negara, sehingga laju perubahan pemikiran dan keyakinan
masyarakat berjalan menuju tujuan akhir (bergerak menuju
Tuhan).”
Tuhan adalah penguasa manusia dan alam semesta raya. Allah mengatur
kehidupan manusia dengan bijaksana dan dalam bentuk yang terbaik. Meski
demikian, prinsip kekuasaan Allah di muka bumi tidak bertentangan
dengan kehendak manusia dalam menentukan nasibnya. Karena Tuhan
memberikan hak kepada setiap orang untuk menentukan nasibnya
sendiri.
Mengenai hal ini, Undang-undang Dasar Iran pasal 56 menyatakan, “ Allah
adalah penguasa mutlak manusia dan alam semesta. Tuhan juga menyerahkan
hak menentukan nasib sosial manusia kepada dirinya sendiri. Tidak ada
yang berhak menghilangkan hak ilahi ini dari manusia maupun
menghilangkannya demi kepentingan individu maupun kelompok
tertentu…”
Peran vital rakyat dalam pemerintah Republik Islam selama tiga dekade ini
tercermin pada penyelenggaraan berbagai pemilu di negara ini.
Contohnya, rakyat Iran rata-rata menggelar satu pemilu dalam setiap
tahun.
Ciri khas Republik dalam pemerintahan Iran dan peran aktif masyarakat
dalam menentukan nasibnya menunjukan atmosfir bebas di negara ini, di
samping komitmen terhadap nilai-nilai religius. Dengan demikian, konsep
kebebasan dan demokrasi di Iran berlandaskan prinsip penghormatan
sesama manusia dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kemanusiaan.
Karakter ini merupakan ciri demokrasi religius yang berbeda jauh dengan
sistem demokrasil liberal ala Barat.
Dalam pandangan Islam, kebebasan adalah anugerah ilahi dan tidak ada
seorang pun yang bisa mengambilnya begitu saja dari manusia tanpa
tujuan. Undang-undang dasar Iran juga menegaskan kebebasan rakyat dan
media massa. Meski demikian, jelas ada benang merah antara kebebasan
sipil dan perilaku mengganggu keamanan masyarakat. Terkait hal ini,
Iran melarang pemaksaan keyakinan kepada orang lain dan memata-matai
urusan pribadi. Dalam Undang-undang Dasar Iran pasal 20 disebutkan,
“Seluruh warga Iran baik laki-laki maupun perempuan setara di hadapan
hukum. Seluruh warga memiliki hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial
dan budaya dengan memperhatikan pertimbangan Islam.”
Salah satu manifestasi kebebasan di Iran adalah mengembalikan suara publik
dalam bentuk penyelenggaraan pemilu dan referendum. Undang-undang dasar
Iran pasal 6 menyebutkan,”Urusan negara dalam pemerintahan Republik
Islam Iran harus dikelola berdasarkan pandangan umum masyarakat melalui
jalur pemilu; pemilihan presiden, anggota legislatif, anggota dewan
daerah dan pengawasnya, atau melalui referendum yang merupakan prinsip
lain dari ketentuan negara ini.”
Pemerintahan Republik lslam Iran juga menghormati hak kelompok minoritas
yang juga ditegaskan dalam ajaran Islam.Undang-undang Dasar Iran pasal
14 menyatakan, pemerintah dan rakyat berkewajiban untuk memperhatikan
hak non-muslim dengan akhlak baik dan bersikap adil serta menjaga hak
kemanusiaan.”
Terkait hal ini, Undang-undang Dasar Iran pasal 13 menegaskan,
“Zoroaster, Yahudi, Kristen adalah kelompok minoritas agama yang
diakui dan secara hukum bebas menjalankan peribadatan sesusi dengan
ajarannya masing-masing.” Minoritas agama di Iran juga memiliki wakil
di parlemen dan memiliki hak yang sama dengan anggota parlemen lainnya
berhak mengabil keputusan mengenai masalah negara.”
Undang-Undang Dasar memperhatikan masalah khusus mengenai upaya untuk
menjaga dan mengokohkan independensi Iran, termasuk di dalamnya
kemandirian politik, budaya dan ekonomi. Terkait hal ini, Undang-undang
Dasar Iran pasal 9 menegaskan, Dalam pemerintahan Republik Islam Iran,
kebebasan, independensi dan persatuan, serta seluruh wilayah negara
tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya dan menjaga mereka
adalah kewajiban pemerintah dan rakyat Iran.”
Republik Islam Iran adalah pemerintahan religius. Oleh sebab itu, dalam
pemerintahan ini harus dipilih oleh yang memiliki kedalam ajaran Islam
dan kemampuan manajerial dan mengenal kondisi hingga menerapkan
nilai-nilai agama dalam struktur pemerintahan. Orang ini dalam istilah
Islam adalah Wali Faqih. Dalam sistem pemerintahan Islam, rahbar atau
wali faqih berperan vital dalam mengendalikan dan mengarahkan negara
ini.
Pemimpin tertinggi negara ini memiliki kekuasaan besar. Pembukaan
Undang-undang Dasar menegaskan, “Berdasarkan wilayah dan imamah yang
berkelanjutan, undang-undang dasar sebagai sarana mewujudkan pemimpin
faqih yang memenuhi syarat dan dikenal sebagai pemimpin oleh masyarakat
siap menjaga agar tidak terjadi penyimpangan lembaga-lembaga dari rel
Islam.”
Republik Islam memilih wali faqih melalui Dewan Ahli Kepemimpinan yang
merupakan wakil mereka. Pemilihan ini digelar secara langsung, karena
memilih orang yang memahami Islam dengan kemampuan prima sebagaimana
disebutkan Undang-undang Dasar sebagai pekerjaan teknis dan spesialis,
untuk itu harus dipilih oleh orang ahli juga. Dengan demikian, rakyat
memilih wakilnya di parlemen untuk memilih Rahbar. Anggota Dewan Ahli
Kepemimpinan adalah orang yang mendalami Islam dan memiliki kelayakan
untuk menentukan wali faqih. Mereka juga mengawasi kinerja rahbar dan
memberhentikan wali faqih, jika ia tidak layak menjalankan tugasnya.
Seorang wali Faqih harus memiliki sejumlah syarat, karena wali faqih
memiliki tanggungjawab yang besar dan sulit. Terkait persyaratan
tersebut, Undang-undang dasar pasal lima menyebutkan, Pada masa
keghaiban Wali Amr (Imam Mahdi af), dalam pemerintahan Republik Islam
Iran, wilayah faqih dan imamah umat berada ditangan wali faqih yang
adil dan bertakwa, memahami situasi dan kondisi zaman, pemberani,
memilki kemampuan mengatur dan mengelola.”
Mengenai kewajiban dan wewenang rahbar, undang-undang dasar pasal 110
menyebutkan, menentukan kebijakan umum negara, panglima tertinggi
seluruh jajaran angkatan bersenjata dan mengangkat atau memberhentikan
para panglima, memilih Ketua Mahkamah Agung dan ahli fiqih Dewan Garda
Konstitusi Iran.
Dalam sejumlah masalah, rahbar bermusyawarah dengan lembaga ahli, salah
satunya adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Poin penting yang
menjadi perhatian adalah, seluruh warga setara di depan hukum bahkan
Rahbar yang memiliki wewenang sekalipun. Dengan kakrteristik seperti
ini, sistem pemerintahan Republik Islam didukung oleh prinsip wilayah
Faqih dan kedaulatan yang berangkat dari tekad kuat bangsa Iran.(Sumber : Radio Iran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar