Minggu, 28 Maret 2010

Berita dari Radio Iran

Iran, Bukti Harmonisasi Agama dan Demokrasi




Kemenangan revolusi Islam Iran pada Februari 1979 silam membawa perubahan
‎besar bagi Iran di berbagai bidang. Revolusi Islam tidak hanya
menggulingkan ‎pemerintahan diktator rezim Pahlevi, bahkan mempengaruhi
transformasi regional ‎dan internasional.Tidak diragukan lagi, negara
Republik Islam adalah buah manis ‎revolusi Iran.‎

Seiring tuntutan masyarakat Iran yang menginginkan berdirinya pemerintahan
‎Islam di Iran, Imam Khameini pasca kemenangan revolusi Islam menyerukan
‎referendum untuk menentukan sistem pemerintahan negara ini. Hasil
referendum ‎menunjukan bahwa 98,2 persen warga Iran yang memiliki hak
pilih memilih ‎Republik Islam sebagai sistem pemerintahan Iran. Dengan
demikian, 1 April 1979 ‎diperingati sebagai hari Republik Islam Iran.
Lalu, bagaimana Republik Islam Iran ‎menjadi sebuah sistem pemerintahan
? Bagaimana pula strukturnya dan apa ‎karakteristiknya? ‎

Republik Islam memiliki dua prinsip yaitu Republik dan Keislaman sebagai
pondasi ‎negara yang terbentuk melalui partisipasi langsung rakyat Iran.
Dengan demikian, ‎yang membedakan antara sistem pemerintahan Iran dan
sistem lainnya adalah ‎tidak adanya pemisahan antara agama dan politik.
Pemerintahan Republik Islam ‎berpijak pada keyakinan religius dan
nilai-nilai spiritual yang memenuhi kebutuhan ‎material dan spiritual
masyarakat Iran secara seimbang.‎

Dalam Undang-undang Dasar Republik Islam Iran mengenai pemerintahan
‎disebutkan, “Pemerintahan dalam pandangan Islam tidak berangkat dari
masalah ‎kelas atau hegemoni individu maupun kelompok tertentu. Namun,
bersumber dari ‎cita-cita politik harmonis dan setara yang diberikan
kepada negara, sehingga laju ‎perubahan pemikiran dan keyakinan
masyarakat berjalan menuju tujuan akhir ‎‎(bergerak menuju
Tuhan).”‎

Tuhan adalah penguasa manusia dan alam semesta raya. Allah mengatur
‎kehidupan manusia dengan bijaksana dan dalam bentuk yang terbaik. Meski
‎demikian, prinsip kekuasaan Allah di muka bumi tidak bertentangan
dengan ‎kehendak manusia dalam menentukan nasibnya. Karena Tuhan
memberikan hak ‎kepada setiap orang untuk menentukan nasibnya
sendiri.‎

Mengenai hal ini, Undang-undang Dasar Iran pasal 56 menyatakan, “ Allah
adalah ‎penguasa mutlak manusia dan alam semesta. Tuhan juga menyerahkan
hak ‎menentukan nasib sosial manusia kepada dirinya sendiri. Tidak ada
yang berhak ‎menghilangkan hak ilahi ini dari manusia maupun
menghilangkannya demi ‎kepentingan individu maupun kelompok
tertentu…”‎


Peran vital rakyat dalam pemerintah Republik Islam selama tiga dekade ini
‎tercermin pada penyelenggaraan berbagai pemilu di negara ini.
Contohnya, rakyat ‎Iran rata-rata menggelar satu pemilu dalam setiap
tahun.‎

Ciri khas Republik dalam pemerintahan Iran dan peran aktif masyarakat
dalam ‎menentukan nasibnya menunjukan atmosfir bebas di negara ini, di
samping ‎komitmen terhadap nilai-nilai religius. Dengan demikian, konsep
kebebasan dan ‎demokrasi di Iran berlandaskan prinsip penghormatan
sesama manusia dan ‎penghargaan setinggi-tingginya terhadap kemanusiaan.
Karakter ini merupakan ciri ‎demokrasi religius yang berbeda jauh dengan
sistem demokrasil liberal ala Barat. ‎

Dalam pandangan Islam, kebebasan adalah anugerah ilahi dan tidak ada
seorang ‎pun yang bisa mengambilnya begitu saja dari manusia tanpa
tujuan. Undang-‎undang dasar Iran juga menegaskan kebebasan rakyat dan
media massa. Meski ‎demikian, jelas ada benang merah antara kebebasan
sipil dan perilaku ‎mengganggu keamanan masyarakat. Terkait hal ini,
Iran melarang pemaksaan ‎keyakinan kepada orang lain dan memata-matai
urusan pribadi. Dalam Undang-‎undang Dasar Iran pasal 20 disebutkan,
“Seluruh warga Iran baik laki-laki maupun ‎perempuan setara di hadapan
hukum. Seluruh warga memiliki hak kemanusiaan, ‎politik, ekonomi, sosial
dan budaya dengan memperhatikan pertimbangan Islam.”‎

Salah satu manifestasi kebebasan di Iran adalah mengembalikan suara publik
‎dalam bentuk penyelenggaraan pemilu dan referendum. Undang-undang dasar
‎Iran pasal 6 menyebutkan,”Urusan negara dalam pemerintahan Republik
Islam ‎Iran harus dikelola berdasarkan pandangan umum masyarakat melalui
jalur pemilu; ‎pemilihan presiden, anggota legislatif, anggota dewan
daerah dan pengawasnya, ‎atau melalui referendum yang merupakan prinsip
lain dari ketentuan negara ini.”‎

Pemerintahan Republik lslam Iran juga menghormati hak kelompok minoritas
yang ‎juga ditegaskan dalam ajaran Islam.Undang-undang Dasar Iran pasal
14 ‎menyatakan, pemerintah dan rakyat berkewajiban untuk memperhatikan
hak non-‎muslim dengan akhlak baik dan bersikap adil serta menjaga hak
kemanusiaan.”‎

Terkait hal ini, Undang-undang Dasar Iran pasal 13 menegaskan,
“Zoroaster, ‎Yahudi, Kristen adalah kelompok minoritas agama yang
diakui dan secara hukum ‎bebas menjalankan peribadatan sesusi dengan
ajarannya masing-masing.” ‎Minoritas agama di Iran juga memiliki wakil
di parlemen dan memiliki hak yang ‎sama dengan  anggota parlemen lainnya
berhak mengabil keputusan mengenai ‎masalah negara.”‎

Undang-Undang Dasar memperhatikan masalah khusus mengenai upaya untuk
‎menjaga dan mengokohkan independensi Iran, termasuk di dalamnya
kemandirian ‎politik, budaya dan ekonomi. Terkait hal ini, Undang-undang
Dasar Iran pasal 9 ‎menegaskan, Dalam pemerintahan Republik Islam Iran,
kebebasan, independensi ‎dan persatuan, serta seluruh wilayah negara
tidak bisa dipisahkan satu dengan ‎yang lainnya dan menjaga mereka
adalah kewajiban pemerintah dan rakyat Iran.”‎

Republik Islam Iran adalah pemerintahan religius. Oleh sebab itu, dalam
‎pemerintahan ini harus dipilih oleh yang memiliki kedalam ajaran Islam
dan ‎kemampuan manajerial dan mengenal kondisi hingga menerapkan
nilai-nilai ‎agama dalam struktur pemerintahan. Orang ini dalam istilah
Islam adalah Wali ‎Faqih. Dalam sistem pemerintahan Islam, rahbar atau
wali faqih berperan vital ‎dalam mengendalikan dan mengarahkan negara
ini.‎

Pemimpin tertinggi negara ini memiliki kekuasaan besar. Pembukaan
Undang-‎undang Dasar menegaskan, “Berdasarkan wilayah dan imamah yang
‎berkelanjutan, undang-undang dasar sebagai sarana mewujudkan pemimpin
faqih ‎yang memenuhi syarat dan dikenal sebagai pemimpin oleh masyarakat
siap ‎menjaga agar tidak terjadi penyimpangan lembaga-lembaga dari rel
Islam.”‎

Republik Islam memilih wali faqih melalui Dewan Ahli Kepemimpinan yang
‎merupakan wakil mereka. Pemilihan ini digelar secara langsung, karena
memilih ‎orang yang memahami Islam dengan kemampuan prima sebagaimana
disebutkan ‎Undang-undang Dasar sebagai pekerjaan teknis dan spesialis,
untuk itu harus ‎dipilih oleh orang ahli juga. Dengan demikian, rakyat
memilih wakilnya di parlemen ‎untuk memilih Rahbar. Anggota Dewan Ahli
Kepemimpinan adalah orang yang ‎mendalami Islam dan memiliki kelayakan
untuk menentukan wali faqih. Mereka ‎juga mengawasi kinerja rahbar dan
memberhentikan wali faqih, jika ia tidak layak ‎menjalankan tugasnya.‎

Seorang wali Faqih harus memiliki sejumlah syarat, karena wali faqih
memiliki ‎tanggungjawab yang besar dan sulit. Terkait persyaratan
tersebut, Undang-undang ‎dasar pasal lima menyebutkan, Pada masa
keghaiban Wali Amr (Imam Mahdi af), ‎dalam pemerintahan Republik Islam
Iran, wilayah faqih dan imamah umat berada ‎ditangan wali faqih yang
adil dan bertakwa, memahami situasi dan kondisi zaman, ‎pemberani,
memilki kemampuan mengatur dan mengelola.”‎

Mengenai kewajiban dan wewenang rahbar, undang-undang dasar pasal 110
‎menyebutkan, menentukan kebijakan umum negara, panglima tertinggi
seluruh ‎jajaran angkatan bersenjata dan mengangkat atau memberhentikan
para panglima, ‎memilih Ketua Mahkamah Agung dan ahli fiqih Dewan Garda
Konstitusi Iran.‎

Dalam sejumlah masalah, rahbar bermusyawarah dengan lembaga ahli, salah
‎satunya adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Poin penting yang
menjadi ‎perhatian adalah, seluruh warga setara di depan hukum bahkan
Rahbar yang ‎memiliki wewenang sekalipun. Dengan kakrteristik seperti
ini, sistem pemerintahan ‎Republik Islam didukung oleh prinsip wilayah
Faqih dan kedaulatan yang ‎berangkat dari tekad kuat bangsa Iran.‎(Sumber : Radio Iran)

Tidak ada komentar: